Tarif listrik merupakan salah satu informasi penting bagi masyarakat, khususnya pelanggan PLN yang menggunakan golongan non subsidi. Memasuki Triwulan IV-2025 atau periode Oktober hingga Desember 2025, pemerintah melalui PLN telah menetapkan tarif baru untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.
Informasi ini penting diketahui, baik oleh rumah tangga, bisnis, industri, hingga penerangan jalan umum, agar setiap pengguna listrik dapat menyesuaikan perencanaan keuangan mereka. Artikel ini akan membahas secara lengkap daftar tarif listrik non subsidi terbaru, alasan penetapan tarif, serta dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” Ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno
Apa Itu Listrik Non Subsidi?
Sebelum membahas detail tarif listrik, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan antara listrik subsidi dan non subsidi:
- Listrik Subsidi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu atau pelanggan tertentu dengan daya terbatas, biasanya 450 VA dan 900 VA tertentu. Tarifnya lebih murah karena mendapat keringanan dari APBN.
- Listrik Non Subsidi berlaku bagi pelanggan umum, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas publik yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Tarifnya menyesuaikan harga keekonomian listrik.
Dengan kata lain, pelanggan non subsidi membayar tarif listrik sesuai perhitungan biaya produksi listrik nasional, yang dipengaruhi harga minyak, gas, batu bara, nilai tukar rupiah, serta inflasi.
Daftar Tarif Listrik Non Subsidi Oktober–Desember 2025
Berikut daftar lengkap tarif listrik non subsidi untuk 13 golongan pelanggan yang berlaku selama Triwulan IV-2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA
Tarif: Rp 1.352 per kWh - Golongan R-1/TR daya 1.300 VA
Tarif: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-1/TR daya 2.200 VA
Tarif: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA
Tarif: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Tarif: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA
Tarif: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
Tarif: Rp 1.114,74 per kWh - Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA
Tarif: Rp 1.114,74 per kWh - Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
Tarif: Rp 996,74 per kWh - Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA
Tarif: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA
Tarif: Rp 1.522,88 per kWh - Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum (PJU)
Tarif: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan L/TR, TM, TT
Tarif: Rp 1.644,52 per kWh

Baca Juga
Analisis Tarif Listrik Non Subsidi 2025
Jika dilihat dari daftar di atas, terdapat variasi tarif berdasarkan golongan pelanggan:
- Rumah Tangga (R-1, R-2, R-3)
Tarif listrik rumah tangga bervariasi mulai dari Rp 1.352 hingga Rp 1.699,53 per kWh, tergantung besaran daya. Semakin besar daya listrik yang digunakan, maka semakin tinggi pula tarif yang berlaku. - Bisnis (B-2, B-3)
Untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA–200 kVA, tarifnya Rp 1.444,70 per kWh. Sementara untuk bisnis besar dengan tegangan menengah, tarif lebih rendah yaitu Rp 1.114,74 per kWh. - Industri (I-3, I-4)
Industri yang menggunakan tegangan tinggi mendapatkan tarif lebih murah, yaitu Rp 996,74 per kWh. Hal ini bertujuan mendorong pertumbuhan industri nasional. - Pemerintah (P-1, P-2, P-3)
Tarif untuk fasilitas pemerintah cukup tinggi, berkisar antara Rp 1.522,88 hingga Rp 1.699,53 per kWh. - Lain-lain (Golongan L)
Golongan ini dikenakan tarif Rp 1.644,52 per kWh.
Faktor yang Mempengaruhi Tarif Listrik
Tarif listrik non subsidi ditetapkan berdasarkan beberapa faktor ekonomi dan energi, antara lain:
- Harga Bahan Bakar Energi Primer: Batu bara, gas, dan minyak bumi sebagai sumber utama pembangkit listrik.
- Nilai Tukar Rupiah: Karena sebagian energi masih diimpor, maka fluktuasi dolar AS sangat berpengaruh.
- Inflasi Nasional: Kenaikan harga barang dan jasa akan memengaruhi biaya operasional PLN.
- Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik: Rata-rata biaya produksi listrik di seluruh Indonesia.
Dengan sistem tariff adjustment, pemerintah biasanya melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk menyesuaikan tarif listrik non subsidi.
Tips Menghemat Listrik untuk Pelanggan Non Subsidi
- Gunakan peralatan listrik hemat energi (lampu LED, AC inverter, kulkas hemat energi).
- Matikan peralatan listrik saat tidak digunakan.
- Manfaatkan cahaya matahari di siang hari.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, hindari beban berlebih.
- Pertimbangkan pemasangan panel surya sebagai sumber energi alternatif.
Tarif listrik non subsidi untuk Triwulan IV-2025 (Oktober–Desember) resmi ditetapkan untuk 13 golongan pelanggan. Tarif ini bervariasi mulai dari Rp 996,74 per kWh hingga Rp 1.699,53 per kWh tergantung golongan dan daya listrik yang digunakan.
Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami struktur tarif ini agar bisa mengatur penggunaan listrik secara bijak. Dengan pemakaian listrik yang efisien, biaya tagihan dapat ditekan tanpa mengurangi kenyamanan dan produktivitas.